Berikut akan dijelaskan berdasarkan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits.
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat ;
Pendapat pertama menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat.
Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah. Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’” Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”